RSVM, Sky Marshall, Eco Airport
1.
RVSM
Reduced Vertical Separation Minimum,
adalah pengaturan separasi/pemisahan jarak VERTIKAL antara pesawat di jalur
yang sama. Jadi RVSM tidak mengatur pemisahan lateral atau horisontal. Karena
pemisahan vertikal yang menjadi masalah utama, maka sistem yang penting adalah
sistem altimetri (altitude measuring system, sistem pengukuran
ketinggian), altitude alerting dan altitude
keeping yang mengirim data altitude ke ATC.
Sedangkan airspeed diperlukan
untuk mengatur pemisahan jarak horisontal antara 2 pesawat di jalur yang sama
dengan ketinggian yang sama. Mach Number Technique adalah
salah satu tehnik yang digunakan oleh ATC untuk mengatur separasi horisontal
ini, bukan RVSM.
Berita Terkini:
FAA Proposes Revision to RVSM Approval Process
Otoritas
penerbangan sipil pertama mulai memperkenalkan peraturan RVSM baru pada tahun
1997, mengurangi pemisahan vertikal yang diperlukan antara pesawat terbang di
atas 29.000 kaki dari minimal 2.000 kaki hingga 1.000 kaki. FAA pertama kali
menerapkan kebijakan RVSM saat ini di wilayah udara domestik AS pada tahun
2005. Kemudian, memperbarui kebijakan lagi pada tahun 2014 untuk
mempertimbangkan pengalaman dan pengetahuan operator dalam menentukan sejauh
mana evaluasi yang diperlukan untuk mendapatkan otorisasi. Pada 2016, agensi
memodifikasi proses aplikasi lebih lanjut dengan menghilangkan kebutuhan
pelamar untuk membuat program pemeliharaan RVSM yang disetujui.
2.
Sky Marshall
penegak hukum rahasia
atau agen kontraterorisme di atas pesawat komersial untuk melawan pembajakan
pesawat. Sky marshals mungkin disediakan oleh maskapai penerbangan seperti El
Al (yang menyediakan sky marshals di setiap penerbangan), atau oleh lembaga
pemerintah
Berita terkini :
Indonesia Butuh Air Marshall untuk Hindari Pembajakan
Pemerintah
Indonesia perlu segera menempatkan petugas khusus pengamanan pesawat atau yang
dikenal dengan istilah Air Marshall untuk menghindari aksi
pembajakan pesawat. Pengamat Hukum Udara dari Universitas Airlangga
Surabaya Adhy Riadhy Arafah menilai Air Marshall sudah
seharusnya digunakan dalam penerbangan Indonesia mengingat semakin
berkembangnya industri penerbangan Tanah Air.
3.
Eco Airport
Eco airport adalah airport
atau bandara yang ramah lingkungan (friendly environment), yaitu
memanfaatkan sumber-sumber lingkungan yang ada dengan dampak kerusakan dan/atau
gangguan lingkungan seminimal mungkin,
Berita Terkini:
Bandara Internasional Wajib Terapkan Eco-Airport
Kementerian Perhubungan
(Kemenhub) menginstruksikan seluruh pengelola bandara internasional, baik PT
Angkasa Pura I, PT Angkasa Pura II, maupun Kepala Bandara Unit Pelaksana Teknis
(UPT), untuk segera mengimplementasikan konsep bandara ramah lingkungan
(ecological airport/eco-airport). Instruksi tersebut dituangkan melalui surat
nomor AU. 105/1/4/DRJU-212 yang diteken Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Herry
Bakti Singayuda Gumay pada 5 Maret 2012.
Referensi:

No comments:
Post a Comment