Tugas Mandiri
International Multimoda & Freight Forwarding
Ekspor Laut / Sea Export
Nama : Farhan Fauzi N.R.
kelas : MLM C
NIM : 180505041204
Pengertian ekspor
Pengertian
ekspor menurut UU Kepabeanan adalah kegiatan
mengeluarkan
barang dari daerah pabean, dimana barang yang dimaksud terdiri
dari
barang dari dalam negeri (daerah pabean), barang dari luar negeri (luar
daerah
pabean), barang bekas atau baru.
Ekspor
adalah perdagangan dengan cara mengeluarkan barang dari
dalam
keluar wilayah pabean Indonesia dengan memenuhi ketentuan yang
berlaku
(Roselyne Hutabarat 1996 : 306)
kesimpulannya
ekspor
adalah suatu kegiatan perdagangan internasional
yakni
menjual barang / komoditi dari satu negara ke negara lain dengan cara
mengeluarkan
barang dari wilayah pabean dengan memenuhi Ketentuan Yang
Berlaku.
Dokumen-dokumen
yang digunakan dalam pengiriman barang ekspor LCL via laut
1. Shipping Instruction (SI)
adalah surat / formulir perintah pengiriman yang dibuat
eksportir yang memuat data lengkap mengenai pelabuhan tujuan, nama dan alamat
importir yang dituju, nama dan alamat eksportir, jumlah barang atau collie,
ukuran barang, berat kotor barang, isi barang, tanda tangan dan nama mengirim
atau stamp perusahaan, serta catatan atau pesan lainya yang berhubungan dengan
pengiriman barang.
2. Comersial Invoice
Comersial Invoice adalah dokumen yang menyatakan kejelasan data-data barang
yang dikirim meliputi nama dan alamat Shipper dan Consignee, serta rincian
jumlah, jenis dan nilai barang.
3. Packing List Packing List
dokumen yang menyatakan kejelasan data-data barang yang dikirim meliputi nama
dan alamat Shipper dan Consignee, serta rincian jumlah, jenis dan barat barang
termasuk jumlah collie atau kemasan.
4. Booking Instruction
Booking Instruction adalah dokumen pemesanan tempat atau space barang dari
Forwading kepada Shipping line yang berisikan volume CBM, Gross Weight dan Nett
Weight, Stuffing Date, Port of Loading, Port of Discarge, Term, serta Shipper –
Consigne.
5. Booking Confirmation
Booking Confirmation adalah tanda bukti pemesanan tempat atau space barang pada
kapal.
6. MBL (Master Bill of
Lading) MBL (Master Bill of Lading) adalah dokmen pengapalan yang diterbitkan
oleh Shipping Line yang berisikan data-data pengiriman barang yang diangkut
7. HBL (House Bill of Lading)
HBL (House Bill of Lading) adalah dokmen pengapalan yang diterbitkan oleh
freigh forwarder yang berisikan data-data pengiriman barang yang diangkut.
8. Pemberitahuan Ekspor
Barang (PEB) Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dapat langsung dibuat melalui
Electronic Data Enterchange (EDI) yang dapat langsung di-onlinekan dengan Bea
dan Cukai.
9. Persetujuan Ekspor (PE)
Persetujuan Ekspor (PE) Dibuat oleh Bea dan Cukai sebagai tanda memasukkan
barang ke daerah pabean.
10. h. Pemberitahuan
Konsolidasi Barang Ekspor (PKBE) Pemberitahuan Konsolidasi Barang Ekspor (PKBE)
adalah dokumen yang manyantumkan barang-barang yang dikonsolidasikan dalam satu
kontainer.
11. Certificate of Origin
(COO)/Surat Keterangan Asal (SKA) Dikeluarkan oleh Departemen Perdagangan yang
menerangkan bahwa barang yang tercantum dalam dokumen tersebut murni atau asli
dari suatu negara eksportir. Adapun fungsi dari Certificate of Origin
(COO)/Surat Keterangan Asal (SKA) adalah untuk mendapatkan kemudahan atau
keringanan bea masuk Negara-negara pemberi fasilitas preferensi.
12. Certificate of Insurance
Certificate of Insurance adalah dokmen yang diterbitkan oleh perusahaan
asuransi yang menerangkan bahwa pihak asuransi telah menerima dan menanggung
segala resiko yang timbul apabila terjadi kerusakan atau kehilangan atas barang
dikirim yang telah disebutkan dalam polis.
13. Certificate of Fumigation
Certificate of Fumigation adalah dokumen yang diterbitkan oleh perusahaan atau
pihak Fumigator yang menerangkan bahwa barang yang dikirim telah diberikan obat
beracun anti hama.
14. Certificate of Treatment
Certificate of Treatment adalah dokumen yang diterbitkan oleh perusahaan atau
pihak ISPM #15 yang menerangkan bahwa barang yang dikirim telah dikemas dengan
Pallet dan diberi lebel.
Prosedur
pengiriman
Proses
pengiriman barang ekspor LCL via laut oleh Freight Forwarder Agility
1. Shipping Instruction (SI)
·
Membuka SOP (Standar Operation Prosedure) yang telah ditetapkan oleh Marketing.
Eksportir / Shipper Kapal Gudang Milik Pelayaran / CFS Shipping Line
Disperindag Agent Agility di Negara Tujuan Bea dan Cukai Agility Semarang Forwarder
Agility Solo
·
Cek di SI (Shipping Instruction) : Destination, Term, Jumlah barang,
Discription of Good, Shipper dan Consignee, Tanggal Stuffing.
·
Mencari Schedule yang di sesuaikan dengan hari Stuffing dan harus mengetahui
Closing Time nya kemudian membuat Shipping Insruction ke Shipping line.
2. Booking Insruction ke
Shipping Line. Agility Solo melakukan Booking tempat atau space barang pada
kapal.
·
Discription Of Good.
·
Jumlah barang.
·
Total CBM.
·
Fright yang digunakan (Prepaid / Collect).
·
Schedule yang diminta.
·
Special Instuction : Don’t Rool Over and Protect the cargo (Space)
3. Setelah Mendapat Booking
Cinfirmation dari Shipping Line, Agility mengiriman Barang ke gudang milik
pelayaran untuk proses Stuffing.
·
Agility cabang solo mengambil barang dari Shipper untuk di bawa kegudang milik
pelayaran CFS (Container Freight Station).
·
Barang dari beberapa Shipper LCL (Less than Container Load) dikemas dalam satu
container menjadi FCL (Full Container Load).
·
Serah-terima barang dari Agility kepada agent pelayaran di gudang pelayaran. ·
Proses Fumigasi jika diperlukan. Proses Fumigasi dilakukan Oleh Fumigator di
gudang milik pelayaran.
·
Proses Marking dan Lebeling sebagai tanda untuk mengantisipasi perlakuan barang
/ kepemilikan barang pada saat pemasukan ke dalam container untuk menjaga
barang-barang tertentu mendapatkan perlakuan khusus agar tidak terjadi
kerusakan dan membedakan barang tersebut dengan barang lain yang di konsolidasikan
pada satu container yang sama.
4. Comercial Invoice dan
Pacing List dari Shipper. Shipper memberikan / mengirim Comercial Invoice dan
Packing List kapada Agility Solo sebagai salah satu dokumen Ekspor. Agility
Solo dapat membuatkan Comercial Invoice dan Packing List apabila Shipper hanya
memberikan Shipping Instruction (SI).
5. Pengurusan Custom
Clearance (Kepabeanan) dan pembuatan PEB Pemberitahuan Ekspor Barang .
·
Agility Solo mengirim Packing List dan Comercial Invoice kepada Agility cabang
Semarang untuk proses Custom Clearance, dimana Pengurusan Custom Clearance
dikerjakan Oleh Agility Cabang Semarang.
·
Setelah Custom Clearance selesai Agility cabang semarang mengirim PE
(Persetujuan Ekspor), PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) dan PKBE (Pemberitahuan
Konsolidasi Barang Ekspor) ke Agility Solo.
6. Proses draft HBL (House
Bil of Lading) dan harus dapat persetujuan (Confirm OK) dari Shipper.
·
Membuat Draft HBL (House Bill of Lading) sesuai dari data SI (Shipping
Instruction) kemudian diFax ke Shipper atau lewat Email dan meminta Shipper
untuk mengoreksi, untuk dapat persetujuan (Confirm OK) tentang keakuratan data
tersebut.
·
Menerbitkan House Bill of Lading (HBL) Original.
7. Proses draft MBL (Master
Bill of Lading) dan harus dapat persetujuan (Confirm OK) dari Agility dan
menerima MBL (Master Bill of Loading) dari Shipping Line.
·
Shipping Line membuat draft MBL (Master Bill of Lading) di tujukan untuk
Agility sesuai dengan SI (Shipping Insruction) dari Agility solo.
·
Setelah dapat persetujuan (Confirm OK) dari Agility solo Shipping Line
menerbitkan MBL (Master Bill of Lading) Original.
8. Pemuatan Barang ke atas
Kapal. Memuat barang dari gudang milik pelayaran ke atas kapal yang dilakukan
oleh pihak Pelayaran.
9. Proses COO (Certificate Of
Origin). Setalah mandapat persetujuan (Confirm OK) dari shipper, proses COO
(Certificate Of Origin) di Deperindag berdasarkan Bill Of Lading (BL),
Comersial Invoice, Packing List, dan Pemberitahuan Eskpor Barang (PEB).
10. Menyerahan dokumen Kepada
Agent Agility di negara tujuan Ekspor. Agility cabang Solo Mengirim Packing
List, Comersial Invoice, MBL (Master Bill of Lading), HBL (House Bill of
Lading), dan Dokumen pendukung lainnya ke Agent distination untuk proses Custom
Clearance di Negara tujuan.
11. Invoice tagihan dan Selalu
Up-date berita ekspedisi barang (cargo tracking) kepada Shipper sampai barang
tiba di tujuan.
PENANGANAN
MELALUI LAUT
Untuk
pengiriman melalui laut, dokumen diproses setelah barang berangkat, 7-10 hari
setelah pengiriman dokumen harus dikirim ke Buyer
•
Pelayaran akan mengeluarkan B/L sebelumnya kita cek dulu berdasarkan SI
•
Bila mengunakan fasilitas Bea Cukai dokumen yang baru dikirim dilaporkan lagi
dan pengirim mendapat LPBC (Laporan Pemeriksaan Bea Dan Cukai) dan PEB yang
sudah distempel basah oleh pihak Bea Cukai.
•
Bila tdk mengunakan Bea Cukai PEB cukup distempel basah oleh pejabat hanggar
Kepabean Saja
•
Selesai proses dokumen , semua dokumen difaks ke Buyer agar pihak mereka
mempersiapkan custom clearance barang di sana. Kemudian dokumen - dokumen
tersebut dikirim ke Buyer langsung lewat FedEx melalui pelayaran atau melalui
bank yang ditunjuk oleh Buyer
Apa
kelebihan pengiriman via laut?
Diantara
beberapa kelebihan yang terdapat pada pengiriman pada mode laut ini adalah cost
atau biaya freight / pengiriman relative lebih murah dibandingkan via udara.
Selain itu, mode ini sangat cocok jika digunakan untuk pengiriman barang yang
berukuran besar dan low value. Dengan demikian, melalui laut juga sangat cocok
jika digunakan untuk produk atau barang yang tahan lama.
Apa
Kekurangannya?
Salah
satu kekurangannya jika menggunakan pengiriman via laut adalah tentang waktu.
Apa? Waktu? Ya. Karena dengan via laut suatu pengiriman akan sampai dalam waktu
relative lebih lama dibandingkan via udara. oleh karena itu, jika anda sebagai
shipper ataupun buyer, anda harus menentukannya dengan bijak.


No comments:
Post a Comment