Bisa diorder melalui tokopedia https://www.tokopedia.com/handwoodcustom

Ekspor Laut


Tugas Mandiri
International Multimoda & Freight Forwarding 
Ekspor Laut / Sea Export



Nama : Farhan Fauzi N.R.
kelas : MLM C
NIM : 180505041204

Pengertian ekspor
Pengertian ekspor menurut UU Kepabeanan adalah kegiatan
mengeluarkan barang dari daerah pabean, dimana barang yang dimaksud terdiri
dari barang dari dalam negeri (daerah pabean), barang dari luar negeri (luar
daerah pabean), barang bekas atau baru.

Ekspor adalah perdagangan dengan cara mengeluarkan barang dari
dalam keluar wilayah pabean Indonesia dengan memenuhi ketentuan yang
berlaku (Roselyne Hutabarat 1996 : 306)

kesimpulannya
ekspor adalah suatu kegiatan perdagangan internasional
yakni menjual barang / komoditi dari satu negara ke negara lain dengan cara
mengeluarkan barang dari wilayah pabean dengan memenuhi Ketentuan Yang
Berlaku.

Dokumen-dokumen yang digunakan dalam pengiriman barang ekspor LCL via laut

1.      Shipping Instruction (SI)
adalah surat / formulir perintah pengiriman yang dibuat eksportir yang memuat data lengkap mengenai pelabuhan tujuan, nama dan alamat importir yang dituju, nama dan alamat eksportir, jumlah barang atau collie, ukuran barang, berat kotor barang, isi barang, tanda tangan dan nama mengirim atau stamp perusahaan, serta catatan atau pesan lainya yang berhubungan dengan pengiriman barang.

2.      Comersial Invoice Comersial Invoice adalah dokumen yang menyatakan kejelasan data-data barang yang dikirim meliputi nama dan alamat Shipper dan Consignee, serta rincian jumlah, jenis dan nilai barang.

3.      Packing List Packing List dokumen yang menyatakan kejelasan data-data barang yang dikirim meliputi nama dan alamat Shipper dan Consignee, serta rincian jumlah, jenis dan barat barang termasuk jumlah collie atau kemasan.
4.      Booking Instruction Booking Instruction adalah dokumen pemesanan tempat atau space barang dari Forwading kepada Shipping line yang berisikan volume CBM, Gross Weight dan Nett Weight, Stuffing Date, Port of Loading, Port of Discarge, Term, serta Shipper – Consigne.
5.      Booking Confirmation Booking Confirmation adalah tanda bukti pemesanan tempat atau space barang pada kapal.
6.      MBL (Master Bill of Lading) MBL (Master Bill of Lading) adalah dokmen pengapalan yang diterbitkan oleh Shipping Line yang berisikan data-data pengiriman barang yang diangkut
7.      HBL (House Bill of Lading) HBL (House Bill of Lading) adalah dokmen pengapalan yang diterbitkan oleh freigh forwarder yang berisikan data-data pengiriman barang yang diangkut.
8.      Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dapat langsung dibuat melalui Electronic Data Enterchange (EDI) yang dapat langsung di-onlinekan dengan Bea dan Cukai.
9.      Persetujuan Ekspor (PE) Persetujuan Ekspor (PE) Dibuat oleh Bea dan Cukai sebagai tanda memasukkan barang ke daerah pabean.
10.  h. Pemberitahuan Konsolidasi Barang Ekspor (PKBE) Pemberitahuan Konsolidasi Barang Ekspor (PKBE) adalah dokumen yang manyantumkan barang-barang yang dikonsolidasikan dalam satu kontainer.
11.  Certificate of Origin (COO)/Surat Keterangan Asal (SKA) Dikeluarkan oleh Departemen Perdagangan yang menerangkan bahwa barang yang tercantum dalam dokumen tersebut murni atau asli dari suatu negara eksportir. Adapun fungsi dari Certificate of Origin (COO)/Surat Keterangan Asal (SKA) adalah untuk mendapatkan kemudahan atau keringanan bea masuk Negara-negara pemberi fasilitas preferensi.
12.  Certificate of Insurance Certificate of Insurance adalah dokmen yang diterbitkan oleh perusahaan asuransi yang menerangkan bahwa pihak asuransi telah menerima dan menanggung segala resiko yang timbul apabila terjadi kerusakan atau kehilangan atas barang dikirim yang telah disebutkan dalam polis.
13.  Certificate of Fumigation Certificate of Fumigation adalah dokumen yang diterbitkan oleh perusahaan atau pihak Fumigator yang menerangkan bahwa barang yang dikirim telah diberikan obat beracun anti hama.
14.  Certificate of Treatment Certificate of Treatment adalah dokumen yang diterbitkan oleh perusahaan atau pihak ISPM #15 yang menerangkan bahwa barang yang dikirim telah dikemas dengan Pallet dan diberi lebel.


Prosedur pengiriman
Proses pengiriman barang ekspor LCL via laut oleh Freight Forwarder Agility
1.      Shipping Instruction (SI)
· Membuka SOP (Standar Operation Prosedure) yang telah ditetapkan oleh Marketing. Eksportir / Shipper Kapal Gudang Milik Pelayaran / CFS Shipping Line Disperindag Agent Agility di Negara Tujuan Bea dan Cukai Agility Semarang Forwarder Agility Solo
· Cek di SI (Shipping Instruction) : Destination, Term, Jumlah barang, Discription of Good, Shipper dan Consignee, Tanggal Stuffing.
· Mencari Schedule yang di sesuaikan dengan hari Stuffing dan harus mengetahui Closing Time nya kemudian membuat Shipping Insruction ke Shipping line.
2.      Booking Insruction ke Shipping Line. Agility Solo melakukan Booking tempat atau space barang pada kapal.
· Discription Of Good.
· Jumlah barang.
· Total CBM.
· Fright yang digunakan (Prepaid / Collect).
· Schedule yang diminta.
· Special Instuction : Don’t Rool Over and Protect the cargo (Space)
3.      Setelah Mendapat Booking Cinfirmation dari Shipping Line, Agility mengiriman Barang ke gudang milik pelayaran untuk proses Stuffing.
· Agility cabang solo mengambil barang dari Shipper untuk di bawa kegudang milik pelayaran CFS (Container Freight Station).
· Barang dari beberapa Shipper LCL (Less than Container Load) dikemas dalam satu container menjadi FCL (Full Container Load).
· Serah-terima barang dari Agility kepada agent pelayaran di gudang pelayaran. · Proses Fumigasi jika diperlukan. Proses Fumigasi dilakukan Oleh Fumigator di gudang milik pelayaran.
· Proses Marking dan Lebeling sebagai tanda untuk mengantisipasi perlakuan barang / kepemilikan barang pada saat pemasukan ke dalam container untuk menjaga barang-barang tertentu mendapatkan perlakuan khusus agar tidak terjadi kerusakan dan membedakan barang tersebut dengan barang lain yang di konsolidasikan pada satu container yang sama.
4.      Comercial Invoice dan Pacing List dari Shipper. Shipper memberikan / mengirim Comercial Invoice dan Packing List kapada Agility Solo sebagai salah satu dokumen Ekspor. Agility Solo dapat membuatkan Comercial Invoice dan Packing List apabila Shipper hanya memberikan Shipping Instruction (SI).

5.      Pengurusan Custom Clearance (Kepabeanan) dan pembuatan PEB Pemberitahuan Ekspor Barang .
· Agility Solo mengirim Packing List dan Comercial Invoice kepada Agility cabang Semarang untuk proses Custom Clearance, dimana Pengurusan Custom Clearance dikerjakan Oleh Agility Cabang Semarang.
· Setelah Custom Clearance selesai Agility cabang semarang mengirim PE (Persetujuan Ekspor), PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) dan PKBE (Pemberitahuan Konsolidasi Barang Ekspor) ke Agility Solo.
6.      Proses draft HBL (House Bil of Lading) dan harus dapat persetujuan (Confirm OK) dari Shipper.
· Membuat Draft HBL (House Bill of Lading) sesuai dari data SI (Shipping Instruction) kemudian diFax ke Shipper atau lewat Email dan meminta Shipper untuk mengoreksi, untuk dapat persetujuan (Confirm OK) tentang keakuratan data tersebut.
· Menerbitkan House Bill of Lading (HBL) Original.
7.      Proses draft MBL (Master Bill of Lading) dan harus dapat persetujuan (Confirm OK) dari Agility dan menerima MBL (Master Bill of Loading) dari Shipping Line.
· Shipping Line membuat draft MBL (Master Bill of Lading) di tujukan untuk Agility sesuai dengan SI (Shipping Insruction) dari Agility solo.
· Setelah dapat persetujuan (Confirm OK) dari Agility solo Shipping Line menerbitkan MBL (Master Bill of Lading) Original.
8.      Pemuatan Barang ke atas Kapal. Memuat barang dari gudang milik pelayaran ke atas kapal yang dilakukan oleh pihak Pelayaran.

9.      Proses COO (Certificate Of Origin). Setalah mandapat persetujuan (Confirm OK) dari shipper, proses COO (Certificate Of Origin) di Deperindag berdasarkan Bill Of Lading (BL), Comersial Invoice, Packing List, dan Pemberitahuan Eskpor Barang (PEB).

10.  Menyerahan dokumen Kepada Agent Agility di negara tujuan Ekspor. Agility cabang Solo Mengirim Packing List, Comersial Invoice, MBL (Master Bill of Lading), HBL (House Bill of Lading), dan Dokumen pendukung lainnya ke Agent distination untuk proses Custom Clearance di Negara tujuan.

11.  Invoice tagihan dan Selalu Up-date berita ekspedisi barang (cargo tracking) kepada Shipper sampai barang tiba di tujuan.



PENANGANAN MELALUI LAUT
Untuk pengiriman melalui laut, dokumen diproses setelah barang berangkat, 7-10 hari setelah pengiriman dokumen harus dikirim ke Buyer
• Pelayaran akan mengeluarkan B/L sebelumnya kita cek dulu berdasarkan SI
• Bila mengunakan fasilitas Bea Cukai dokumen yang baru dikirim dilaporkan lagi dan pengirim mendapat LPBC (Laporan Pemeriksaan Bea Dan Cukai) dan PEB yang sudah distempel basah oleh pihak Bea Cukai.
• Bila tdk mengunakan Bea Cukai PEB cukup distempel basah oleh pejabat hanggar Kepabean Saja
• Selesai proses dokumen , semua dokumen difaks ke Buyer agar pihak mereka mempersiapkan custom clearance barang di sana. Kemudian dokumen - dokumen tersebut dikirim ke Buyer langsung lewat FedEx melalui pelayaran atau melalui bank yang ditunjuk oleh Buyer

Apa kelebihan pengiriman via laut?
Diantara beberapa kelebihan yang terdapat pada pengiriman pada mode laut ini adalah cost atau biaya freight / pengiriman relative lebih murah dibandingkan via udara. Selain itu, mode ini sangat cocok jika digunakan untuk pengiriman barang yang berukuran besar dan low value. Dengan demikian, melalui laut juga sangat cocok jika digunakan untuk produk atau barang yang tahan lama.

Apa Kekurangannya?
Salah satu kekurangannya jika menggunakan pengiriman via laut adalah tentang waktu. Apa? Waktu? Ya. Karena dengan via laut suatu pengiriman akan sampai dalam waktu relative lebih lama dibandingkan via udara. oleh karena itu, jika anda sebagai shipper ataupun buyer, anda harus menentukannya dengan bijak.

No comments:

Post a Comment

KUISIONER